Visi & Misi GKI Bromo

VISI

Menjadi Rumah Persahabatan dan Transformasi Sosial

 

MISI

Menghadirkan Spiritualitas Persaudaraan, Persahabatan dan Transformasi Sosial

 

Latar Belakang Gedung Gereja di Jl. Bromo No. 2

1953

Semula rumah di jalan Bromo 2 Malang adalah milik keluarga Han Tiauw An (alm.) Rumah tersebut meliputi bangunan yang sekarang menjadi GKI Bromo Malang dan bangunan disampingnya yang dipakai untuk LEPKI. Sejak tahun 1953, rumah di jalan Bromo 2 Malang dipakai oleh GKI untuk melindunginya dari lain-lain penghuni yang berminat untuk menempatinya. Kegiatan ini resmi dengan persetujuan Kantor Agama (penjelasan alm. Ds Hwan Ting Kiong pada rapat Majelis Gereja tanggal 1 Nopember 1964).

1958

Pada tahun 1958 rumah tersebut sudah dipakai untuk kegiatan pelayanan berupa katekesasi. Katekisasi ini dipimpin oleh Tts Tan Giok Lam (alm.) dan pernah diganti oleh Boksu Koo Twan Ching untuk sementara waktu (karena Tts Tan Giok Lam sedang sakit). Pada tahun 1958 rumah tersebut sudah dipakai untuk kegiatan pelayanan berupa katekesasi. Katekisasi ini dipimpin oleh Tts Tan Giok Lam (alm.) dan pernah diganti oleh Boksu Koo Twan Ching untuk sementara waktu (karena Tts Tan Giok Lam sedang sakit). Pada waktu itu, dirumah tersebut juga sudah diberi papan bertuliskan “ Badan Pendidikan THKTKH ” (singkatan dari Tiong Hoa Kie Tok Kauw Hwee). Pada tahun 1961 tulisan pada papan tersebut diganti dengan “Gereja Kristen Indonesia Jatim Malang“.

1961

Pada tanggal 5 Januari 1961 Majelis Gereja memutuskan untuk menjadikannya sebagai tempat Pekabaran Injil dengan akan diadakannya kebaktian tiap hari Minggu pukul 17.00 dan pukul 18.00. Kebaktian ini pertama kali diselenggarakan pada tanggal 19 Pebruari 1961 dipimpin oleh Ds Hwan Ting Kiong (Almarhum Pendeta MI Gamaliel). GKI Jatim Malang mendapat rumah tersebut karena hibah dari alm. Han Tiauw An yang dikukuhkan dengan Akte Notaris R. Soeratman, Pasuruan pada tanggal 1 Februari 1961 (Akte Hibah dan Akte Jual Beli). Pengungkapan untuk menghibahkan rumah tersebut diutarakan lewat pembicaraan pastoral antara almarhum Han Tiauw An dengan Ds Hwan Ting Kiong (notulen rapat tanggal 15 Mei 1966 dan 5 Nopember 1967)

1969

Walau sudah ada akte Jual Beli , sesungguhnya masalah rumah tersebut masih rumit karena situasi pada saat itu, dan masih adanya berbagai pihak yg ingin memiliki rumah tersebut. Maka masih diperlukan banyak upaya untuk memantapkan statusnya. Untuk itu Bapak Oktavianus menghadap Komando Teritorial, gubernur Jawa Timur dan Bapak Rasjid Padmosoediro (Kepala Jawatan Agama Bagian Kristen Jawa Timur). Akhirnya didapat keputusan bahwa HOM (Huisvesting Organisatie Malang) diberikan kepada YPPII dan Eigendomrecht diberikan kepada GKI Jatim Malang. Gedung tersebut juga dipakai oleh World Vision International (atas ijin YPPII, notulen rapat tanggal 15Mei 1966) untuk menyimpan 70 ton obat-obatan, susu dan lain-lain (sebagian lagi masih akan menyusul, total 420 ton) yang akan dipergunakan untuk membantu rakyat Indonesia. Status rumah tersebut masih tidak kunjung tuntas. Untuk itu Majelis Gereja memutuskan untuk meminta bantuan alm. Mr Budi T. dan alm. Mr Eddy T. menyelesaikan masalah tersebut (ternyata WVI dan YPPII juga memakai jasa kedua bapak tersebut dalam upaya penyelesaian masalah ini). Akhirnya masalah tersebut dapat terselesaikan, baik mengenai status kepemilikannya secara hukum, maupun pemanfaatannya dengan WVI dan YPPII. Penyelesaian tersebut dibuat secara tertulis dengan surat perjanjian. Dengan WVI diadakan yg namanya PERMUPAKATAN PENJELESAIAN PERSOALAN PERSIL DI JL. BROMO 2 MALANG berikut BANGUNAN DIATASNYA pada tanggal 23 Oktober 1969 yang isinya antara lain WVI mengikat diri untuk mengosongkan dan melepaskan hak-hak tinggalnya atas rumah induk jalan Bromo 2 Malang dan menyerahkan kepada GKI Jatim Malang sebagai pemilik, sedangkan GKI Jatim Malang memberikan bagian rumah samping (bangunan baru) kepada WVI atau badan lain yang ditunjuk oleh WVI untuk menjadi hak miliknya.

1970

Dengan YPPII dibuat PERSETUDJUAN BERSAMA pada tanggal 29 Oktober 1970 yang isinya, antara lain bahwa YPPII mengakui persil jalan Bromo 2 Malang adalah milik GKI Jatim Malang dengan menyerahkan juga V B (Vergunings bewys)-nya, sedangkan GKI Jatim Malang menyerahkan bangunan samping (garasi , kamar mandi, kamar tidur berikut jalan sebelah barat selebar 2 meter) untuk dihuni. Biaya yang dikeluarkan oleh GKI Jatim Malang untuk menyelesaikan status hukum rumah jalan Bromo 2 Malang (menggantikan biaya yang dikeluarkan oleh alm. Mr Budi T dan alm. Mr Eddy T) sebanyak 877 gram emas 24 karat. Pembayaran pertama sebanyak 543.350 gram diberikan pada tgl 6 Maret 1970. Untuk sisanya sebanyak 333.650 gram, kedua bapak tersebut minta dibayar dengan uang tunai dan dibayarkan pada tgl 15 Mei 1970 dalam rapat Majelis Gereja. Uang tunai yang dibayarkan pada waktu itu sebesar Rp. 166.825.- (1 gram emas = Rp 500.-)

2008

Pembaharuan sertifikat Hak Guna Bangunan rumah Bromo 2 oleh Badan Pertanahan Nasional diterbitkan pada tanggal 30 Desember 1989 (HGB no 152 tahun 1989, luas tanah tercatat 2415 m2), berakhir pada tanggal 29–12–2009. Dan kini tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM No. 1109 Th. 2008 dengan luas tanah 2415 m2).

MAJELIS JEMAAT GKI BROMO 2024 – 2025

None

Pnt. Budiman Benjamin

Ketua Umum

Pnt. Teguh Kristanto

Sekertaris Umum

Pnt. Lanny W. Tjahyadi

Bendahara I

Pnt. Ronny Iswadi

Bendahara II